Badan Pengawas Obat dan Makanan [ZA1] (“BPOM”) saat ini sedang merampungkan Rancangan Perubahan (“RPerBPOM”) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetik (secara bersama-sama disebut sebagai “Produk”). Jika kerangka baru ini pada akhirnya mulai berlaku, maka peraturan ini akan mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2021, yang berjudul sama dengan RPerBPOM (“PerBPOM 19/2021”), serta berbagai ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam enam kerangka peraturan BPOM yang secara khusus menangani Produk tersebut.[1]
......