| Issue Number : 5393

Produsen Kosmetik Perlu Catat: Sertifikasi CPKB Kini Terintegrasi ke dalam OSS, Sertifikat Pemenuhan Aspek Menghadapi Pembatasan Lebih Ketat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 (“PerBPOM 8/2026”) tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (“CPKB”). PerBPOM 8/2026 ini telah mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 (“PerBPOM 33/2021”), yang memiliki judul yang sama dengan PerBPOM 8/2026,[1] sebagai kerangka hukum di Indonesia yang mengatur pelaksanaan CPKB bagi produsen kosmetik.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 (“PerBPOM 8/2026”) tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (“CPKB”). PerBPOM 8/2026 ini telah mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 (“PerBPOM 33/2021”), yang memiliki judul yang sama dengan PerBPOM 8/2026,[1] sebagai kerangka hukum di Indonesia yang mengatur pelaksanaan CPKB bagi produsen kosmetik.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info