Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan (“RPerBPOM”) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (“SKE”) Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Dan Kosmetik (secara bersama-sama disebut sebagai “Produk”). Kerangka baru ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha yang wajib memiliki izin edar Produk (“Pelaku Usaha”), serta Pelaku Usaha yang mengekspor Produk (“Eksportir”) dan oleh karenanya wajib memiliki SKE. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh Produk yang diekspor memenuhi persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor.[1]
......