| Issue Number : 5402

Pemasaran Obat dalam Sorotan: Pemantauan Risiko Kini Wajib untuk Kegiatan Promosi dan Lebih Banyak Pelaku Usaha Farmasi Tunduk pada Pengawasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat (“PerBPOM 7/2026”). Kerangka regulasi ini mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM No. 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Obat (“PerBPOM 2/2021”), namun tetap mempertahankan ketentuan mengenai persetujuan iklan, sehingga persetujuan yang diperoleh berdasarkan PerBPOM 7/2026 akan tetap berlaku. Pelaku usaha diberikan masa transisi selama 12 bulan hingga 29 April 2027 untuk menyesuaikan iklan dan materi promosi mereka dengan ketentuan baru tersebut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat (“PerBPOM 7/2026”). Kerangka regulasi ini mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM No. 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Obat (“PerBPOM 2/2021”), namun tetap mempertahankan ketentuan mengenai persetujuan iklan, sehingga persetujuan yang diperoleh berdasarkan PerBPOM 7/2026 akan tetap berlaku. Pelaku usaha diberikan masa transisi selama 12 bulan hingga 29 April 2027 untuk menyesuaikan iklan dan materi promosi mereka dengan ketentuan baru tersebut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info