| Issue Number : 5418

Ambang Batas Modal yang Lebih Tinggi dan Klasifikasi Baru Dikenalkan bagi Perusahaan Efek: Batas Waktu Oktober 2026 Ditetapkan untuk Deklarasi PEKU oleh PEE dan PPE yang Telah Ada

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2026 (“POJK 3/2026”) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (“PEE”) dan Perantara Pedagang Efek (“PPE”). Dalam rangka membentuk kerangka yang terkonsolidasi, POJK 3/2026 mencabut dan menggantikan ketentuan-ketentuan berikut:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2026 (“POJK 3/2026”) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (“PEE”) dan Perantara Pedagang Efek (“PPE”). Dalam rangka membentuk kerangka yang terkonsolidasi, POJK 3/2026 mencabut dan menggantikan ketentuan-ketentuan berikut:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info