| Issue Number : 5476

Kelas Penarikan Baru untuk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Segera Dikenalkan: Masukan Dibuka hingga 30 Juni 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan BPOM (“RPerBPOM”) tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (secara bersama-sama disebut “Produk”). Apabila pada akhirnya ditetapkan dan diberlakukan, RPerBPOM ini akan menggantikan kerangka pengaturan berikut:[1]

  1. Peraturan Kepala BPOM No. 5 Tahun 2016  tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan (“Perka BPOM 5/2016”); dan
  2. Peraturan Kepala BPOM No. 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika (“Perka BPOM 11/2017”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan BPOM (“RPerBPOM”) tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (secara bersama-sama disebut “Produk”). Apabila pada akhirnya ditetapkan dan diberlakukan, RPerBPOM ini akan menggantikan kerangka pengaturan berikut:[1]

  1. Peraturan Kepala BPOM No. 5 Tahun 2016  tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan (“Perka BPOM 5/2016”); dan
  2. Peraturan Kepala BPOM No. 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika (“Perka BPOM 11/2017”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info