Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan BPOM (“RPerBPOM”) tentang Penarikan dan/atau Pemusnahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (secara bersama-sama disebut “Produk”). Apabila pada akhirnya ditetapkan dan diberlakukan, RPerBPOM ini akan menggantikan kerangka pengaturan berikut:[1]
- Peraturan Kepala BPOM No. 5 Tahun 2016 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan (“Perka BPOM 5/2016”); dan
- Peraturan Kepala BPOM No. 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika (“Perka BPOM 11/2017”).
......