| Issue Number : 5696

Pekerja Migran Indonesia Perseorangan: Wajib Registrasi melalui Sisko P2MI, Care Work Tertentu Dilarang, dan Fasilitasi oleh Pihak Ketiga Dilarang

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Menteri”) telah menetapkan Peraturan No. 11 Tahun 2026 (“Permen BP2MI 11/2026”) tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan (“Pekerja Migran”).

Permen BP2MI 11/2026 mengatur, antara lain, persyaratan bagi Pekerja Migran, tahapan penempatan sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta pemantauan dan evaluasi.[1] Peraturan ini juga mencakup Pekerja Migran yang bekerja sebagai awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Menteri”) telah menetapkan Peraturan No. 11 Tahun 2026 (“Permen BP2MI 11/2026”) tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan (“Pekerja Migran”).

Permen BP2MI 11/2026 mengatur, antara lain, persyaratan bagi Pekerja Migran, tahapan penempatan sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta pemantauan dan evaluasi.[1] Peraturan ini juga mencakup Pekerja Migran yang bekerja sebagai awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info