Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menetapkan Keputusan No. 370 Tahun 2026 (“Keputusan 370/2026”) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (“SJPH”) untuk Kosmetik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut “PP 42/2024”),[1] kosmetik termasuk barang yang wajib bersertifikat halal, dengan masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2028.[2] Keputusan 370/2026 dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kosmetik (“Pelaku Usaha”) dalam menerapkan kriteria umum SJPH BPJPH secara khusus pada kosmetika, serta menjadi acuan bagi Pelaku Usaha, penyelia halal, auditor halal, dan pemangku kepentingan lainnya.[3]
......