Pada tanggal 27 Februari 2012, Pemerintah menerbitkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“PP 30/2012”).
PP 30/2012 ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2, terbitnya PP ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pembiayaan perlindungan lahan pertanian, berdasarkan Pasal 5, meliputi kegiatan pembiayaan yang berhubungan dengan lahan pertanian, seperti perencanaan dan penetapan, pengembangan; penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, dan perlindungan dan pemberdayaan petani.
......