Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) menerbitkan Peraturan No. 15 tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah (“Permen ESDM 5/2012”), sebagai aturan acuan untuk menjaga kualitas air tanah. Permen ESDM 15/2012 ini adalah pelaksana dari Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (“UU 7/2004”).
Permen ESDM 15/2012 berlaku bagi semua pihak yang memanfaatkan penggunaan air tanah (Pasal 3), khususnya lembaga-lembaga yang menggunakan gedung Negara, gedung Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), dan gedung Badan Hukum Milik Negara (“BHMN”). Selain itu, Permen ESDM 15/2012 juga berlaku bagi Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah (Pasal 5).
......