| Issue Number : 1975

Menteri Perindustrian Terbitkan Peraturan untuk Industri Minuman Beralkohol

Editorial Team

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (“Permenperin 71/2012”). Tujuan dari diterbitkannya Permenperin 7/2012 ini adalah untuk mengatur perusahaan industri minuman beralkohol di Indonesia.

Permenperin 71/2012 mengategorikan perusahaan minuman beralkohol menjadi tiga golongan, yaitu yang memproduksi minuman beralkohol golongan A (dengan kadar etanol 1%-5%), golongan B (dengan kadar etanol 5%-20%), dan Golongan C (dengan kadar etanol 20%-55%) (Pasal 2).

Permenperin 71/2012 ini juga berlaku bagi usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional, yang hanya diperbolehkan memproduksi tidak lebih dari 25 liter per hari dan hanya boleh mengedarkan serta menjual produknya di dalam wilayah kabupaten/kota setempat (Pasal 8). (Pembahasan tentang minuman alkohol tradisional lihat ILB No. 1638, tanggal 8 April 2012).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Editorial Team

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (“Permenperin 71/2012”). Tujuan dari diterbitkannya Permenperin 7/2012 ini adalah untuk mengatur perusahaan industri minuman beralkohol di Indonesia.

Permenperin 71/2012 mengategorikan perusahaan minuman beralkohol menjadi tiga golongan, yaitu yang memproduksi minuman beralkohol golongan A (dengan kadar etanol 1%-5%), golongan B (dengan kadar etanol 5%-20%), dan Golongan C (dengan kadar etanol 20%-55%) (Pasal 2).

Permenperin 71/2012 ini juga berlaku bagi usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional, yang hanya diperbolehkan memproduksi tidak lebih dari 25 liter per hari dan hanya boleh mengedarkan serta menjual produknya di dalam wilayah kabupaten/kota setempat (Pasal 8). (Pembahasan tentang minuman alkohol tradisional lihat ILB No. 1638, tanggal 8 April 2012).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info