Editorial Team
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan No. 20 tahun 2012 (“Permenakertrans 20/2012”) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Permenakertrans 12/2007”).
Permenakertrans 20/2012 adalah implementasi Putusan Mahkamah Konstitutsi No. 70/PUU-IX/2011 yang menyatakan, pekerja berhak mendaftar secara individu kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja (“PT Jamsostek”), jika perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja tidak dapat mendaftarkannya.
......