Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2013tentang Pemberdayaan Peternak (“Peraturan 2013”), sebagai pelaksana Pasal 76 (5) dari Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU”), yang memandatkan terbitnya peraturan pemerintah tentang insentif untuk sektor peternakan.
Peraturan 2013 mengatur insentifuntuk peternakyang tidak wajib mendapatkan izin usaha peternakan (“peternak skala kecil”), dengan tujuan untuk mendorong industri daging sapi. Penerbitan Peraturan 2013 diharapkan mengatasi perkembangan-perkembangan akhir-akhir initerkait larangan impor sapi potong,[1] yang menyebabkan langkanya daging sapi di pasaran.[2]
......