Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman (“Permendag 07/2013”), untuk memberdayakan pengusaha waralaba kecil dan menengah di sektor jasa makanan dan minuman. Upaya dilakukan dengan membatasi kepemilikan jumlah gerai makanan dan minuman oleh usaha besar.
Selain itu, Permendag 07/2013 juga bertujuan meningkatkan penggunaan barang dalam negeri oleh usaha waralaba sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 53/2012”) (lihat ILB No. 1984).
......