| Issue Number : 2129

E-Registration Untuk Pangan Olahan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2013tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (“Peraturan Kepala BPOM 1/2013”).

Peraturan Kepala BPOM 1/2013 bertujuan untuk menciptakan pelayanan pendaftaran pangan olahan yang cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal ini, Peraturan Kepala BPOM 1/2013 menetapkan sistem pendaftaran pangan olahan secara elektronik (“e-Registration”) beserta tata cara, penerapan, dan biaya e-Registration.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2013tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (“Peraturan Kepala BPOM 1/2013”).

Peraturan Kepala BPOM 1/2013 bertujuan untuk menciptakan pelayanan pendaftaran pangan olahan yang cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal ini, Peraturan Kepala BPOM 1/2013 menetapkan sistem pendaftaran pangan olahan secara elektronik (“e-Registration”) beserta tata cara, penerapan, dan biaya e-Registration.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info