Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan 2013”).
Peraturan 2013 bertujuan menyatukan proses impor makanan dan obat dalam satu sistem online yang meliputi: obat kuasi, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan (“Produk”).[1]
Impor Produk tersebut sebelumnya diatur oleh tiga peraturan kepala BPOM yang berbeda, yaitu:
a. Peraturan No. HK.00.05.23.1455Tahun 2008tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan (“Peraturan Pangan”);
......