Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Dan Bahan Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan 2013”).
Peraturan 2013 mengintegrasikan prosedur impor bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan makanan (seluruhnya disebut “Bahan Obat dan Makanan”) menjadi satu sistem elektronik, yang terdiri dari
Impor bahan-bahan di atas sebelumnya diatur oleh empat peraturan Kepala BPOM (seluruhnya disebut “Peraturan Lama”):
1. Peraturan No.HK.00.05.23.1455of 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan;
......