| Issue Number : 2174

Kewajiban Pencantuman Informasi Kesehatan Pada Pangan Olahan

Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung, yang disebabkan oleh asupan gula, garam, dan lemak secara berlebih.

Dalam Peraturan 2013, produsen dan pemberi waralaba pangan olahan dan siap saji harus mencantumkan label pada produkyang memuat informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan dampak kesehatan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung, yang disebabkan oleh asupan gula, garam, dan lemak secara berlebih.

Dalam Peraturan 2013, produsen dan pemberi waralaba pangan olahan dan siap saji harus mencantumkan label pada produkyang memuat informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan dampak kesehatan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info