Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (“Peraturan 2013”).
Peraturan 2013 bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung, yang disebabkan oleh asupan gula, garam, dan lemak secara berlebih.
Dalam Peraturan 2013, produsen dan pemberi waralaba pangan olahan dan siap saji harus mencantumkan label pada produkyang memuat informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan dampak kesehatan.
......