Pemerintah sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“RPP”).
Pada dasarnya, RPP ini mengatur:
-
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan (“Aset Dana Jamkes”); dan
-
Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“Aset BPJS Kesehatan”)
Ketentuan yang ada di dalam RPP ini mencakup beberapa hal, di antaranya:
-
Pengalihan aset-aset PT Askes dan PT Jamsostek ke Aset Dana Jamkes dan Aset BPJS Kesehatan;
-
Penjabaran asset dan liabilitas Dana Jamkes dan BPJS Kesehatan;
-
Pengembangan Aset Dana Jamkes dan Aset BPJS Kesehatan.
......