| Issue Number : 2338

Aturan Perdana BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) telah mengeluarkan peraturan pertamanya, yakni Peraturan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (“Peraturan BPJS Kesehatan”).

Peraturan BPJS Kesehatan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 ayat (7), 17A ayat (6), 26 ayat (3), 31, 40 ayat (5) dan 42 ayat (3), Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 (“Perpres 2013”),[1] yang meliputi:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) telah mengeluarkan peraturan pertamanya, yakni Peraturan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (“Peraturan BPJS Kesehatan”).

Peraturan BPJS Kesehatan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 ayat (7), 17A ayat (6), 26 ayat (3), 31, 40 ayat (5) dan 42 ayat (3), Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 (“Perpres 2013”),[1] yang meliputi:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info