| Issue Number : 2428

Pemerintah Dirikan Sistem Informasi Kesehatan

Dengan tujuan mengembangkan sektor kesehatan, baru-baru ini telah terbit PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (“PP 46/2014”) . PP 46/2014 ini adalah implementasi ketentuan Pasal 168 (3) dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memerintahkan agar instrumen hukum tingkat PP diterbitkan untuk mengatur sistem informasi kesehatan guna menunjang pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif, serta memudahkan pengawasan pemerintah.
 
Secara ringkas, PP 46/2014 ini terbit dengan tujuan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dengan tujuan mengembangkan sektor kesehatan, baru-baru ini telah terbit PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (“PP 46/2014”) . PP 46/2014 ini adalah implementasi ketentuan Pasal 168 (3) dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memerintahkan agar instrumen hukum tingkat PP diterbitkan untuk mengatur sistem informasi kesehatan guna menunjang pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif, serta memudahkan pengawasan pemerintah.
 
Secara ringkas, PP 46/2014 ini terbit dengan tujuan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info