| Issue Number : 2440

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jiwa

Pada tanggal 8 Juli 2014 Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa (“UU Kesehatan Jiwa”), untuk menjamin hak orang dengan gangguan jiwa[1] dan orang dengan masalah kejiwaan[2] dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada segala tingkatan.[3]
 
Secara umum,  UU Kesehatan Jiwa menetapkan ketentuan mengenai fasilitas kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan, yang mencakup: pelayanan untuk meningkatkan kesehatan jiwa; layanan kesehatan dan non-kesehatan; dan hak orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
 
Selain itu,  UU Kesehatan Jiwa juga mewajibkan penyedia layanan kesehatan dan pemerintah untuk mendirikan layanan kesehatan khusus untuk orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan.
 
UU Kesehatan Jiwa ditujukan kepada penyedia layanan kesehatan (seperti rumah sakit, klinik) dan masyarakat secara luas.
 
Layanan untuk Meningkatkan Kesehatan Jiwa
Layanan untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat melalui empat  kegiatan berikut ini: promotif; preventif; kuratif (penyembuhan); dan rehabilitatif.[4] Keempat kegiatan ini juga diimplementasikan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.[5]
 
Tindakan promotif kesehatan adalah serangkaian tindakan yang diambil untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan jiwa, yang bertujuan menciptakan masyarakat dengan kesehatan mental yang lebih baik dan tidak mendiskriminasi atau menolak orang-orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan.[6]
 
Tindakan preventif diambil untuk mengurangi potensi risiko yang muncul dari gangguan jiwa atau masalah kejiwaan yang dapat menggangu masyarakat. Upaya ini akan diimplementasikan dengan sosialisasi pola asuh yang menekankan pada pengembangan jiwa, menciptakan lingkungan yang baik untuk mengembangkan kesehatan mental, dan konseling.[7]
 
Sedangkan, tindakan kuratif atau penyembuhan dilakukan kepada orang-orang dengan gangguan jiwa dan kelainan kejiwaan melalui upaya medis mulai dari proses diagnosis sampai pengambilan tindakan kepada pasien. Tindakan ini akan dilakukan oleh dokter praktik; psikolog; atau dokter spesialis melalui rawat jalan atau rawat ini.[8]
 
Terakhir, tindakan rehabilitatif merupakan upaya untuk mengendalikan tingkat disabilitas orang-orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan, dengan meningkatkan kemampuan mereka dalam berinteraksi dan bersikap mandiri ditengah-tengah masyarakat.[9] Rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan dilakukan pada dua pusat rehabilitasi, yakni: rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.[10]
 
Layanan Kesehatan dan Non-Kesehatan
Layanan kepada masyarakat diberikan dalam dua jenis: a) layanan kesehatan; dan b) layanan non-kesehatan.[11]
 
UU Kesehatan Jiwa mewajibkan penyedia layanan kesehatan berikut ini untuk memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa dan masalah kejiwaan: a) puskesmas atau dokter praktik dengan kompetensi ilmu kejiwaan; b) rumah sakit umum; c) rumah sakit; dan d) rumah pelayanan.[12]
 
UU Kesehatan Jiwa juga mewajibkan pemerintah pusat untuk mendirikan rumah sakit jiwa sebagai pusat rujukan.[13] Kewajiban yang sama juga berlaku bagi pemerintah daerah untuk mendirikan setidaknya satu rumah sakit jiwa pada tiap provinsi.[14]
 
Untuk menjamin fasilitas kejiwaan tersebut dapat memberikan pelayanan yang maksimal, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin rumah sakit jiwa memenuhi persyaratan berikut ini:[15]
a.      Memiliki setidaknya sebanyak 10% dari tempat tidur pada rumah sakit dikhususkan untuk pasien dengan ketergantungan obat, zat psikotropika, dan zat adiktif lain;
b.      Memiliki ruangan khusus pasien di bawah umur, wanita, dan lanjut usia; dan
c.       Memiliki pemisah ruangan yang memadai antara pasien pria dan wanita.
 
Pelayanan non-kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa dan masalah kejiwaan diberikan oleh pusat pelayanan berikut ini:[16]
a.      Praktik psikolog;
b.      Praktik pekerja sosial;
c.       Panti sosial; pusat kesejahteraan sosial;
d.      Pusat rehabilitasi sosial;
e.      Rumah perlindungan sosial’
f.        Pesantren atau institusi berbasis keagamaan;
g.      Rumah singgah; dan
h.      Lembaga kesejahteraan sosial.[17]
 
Setiap pihak yang ingin mendirikan salah satu dari pusat pelayanan di atas wajib mendapatkan izin dari Menteri Sosial.[18] Khusus untuk pelayanan kuratif oleh penyedia layanan non-kesehatan, wajib dilakukan melalui kerjasama dengan penyedia layanan kesehatan.[19]
Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mendirikan setidaknya satu pusat pelayanan non-kesehatan yang disebut di atas pada setiap kabupaten/kota.[20]
 
Hak dan Kewajiban Orang dengan Gangguan Jiwa dan Masalah Kejiwaan
 UU Kesehatan Jiwa menetapkan beberapa hak dan kewajiban orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan seperti yang diuraikan melalui tabel berikut ini:
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tanggal 8 Juli 2014 Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa (“UU Kesehatan Jiwa”), untuk menjamin hak orang dengan gangguan jiwa[1] dan orang dengan masalah kejiwaan[2] dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada segala tingkatan.[3]
 
Secara umum,  UU Kesehatan Jiwa menetapkan ketentuan mengenai fasilitas kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan, yang mencakup: pelayanan untuk meningkatkan kesehatan jiwa; layanan kesehatan dan non-kesehatan; dan hak orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
 
Selain itu,  UU Kesehatan Jiwa juga mewajibkan penyedia layanan kesehatan dan pemerintah untuk mendirikan layanan kesehatan khusus untuk orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan.
 
UU Kesehatan Jiwa ditujukan kepada penyedia layanan kesehatan (seperti rumah sakit, klinik) dan masyarakat secara luas.
 
Layanan untuk Meningkatkan Kesehatan Jiwa
Layanan untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat melalui empat  kegiatan berikut ini: promotif; preventif; kuratif (penyembuhan); dan rehabilitatif.[4] Keempat kegiatan ini juga diimplementasikan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.[5]
 
Tindakan promotif kesehatan adalah serangkaian tindakan yang diambil untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan jiwa, yang bertujuan menciptakan masyarakat dengan kesehatan mental yang lebih baik dan tidak mendiskriminasi atau menolak orang-orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan.[6]
 
Tindakan preventif diambil untuk mengurangi potensi risiko yang muncul dari gangguan jiwa atau masalah kejiwaan yang dapat menggangu masyarakat. Upaya ini akan diimplementasikan dengan sosialisasi pola asuh yang menekankan pada pengembangan jiwa, menciptakan lingkungan yang baik untuk mengembangkan kesehatan mental, dan konseling.[7]
 
Sedangkan, tindakan kuratif atau penyembuhan dilakukan kepada orang-orang dengan gangguan jiwa dan kelainan kejiwaan melalui upaya medis mulai dari proses diagnosis sampai pengambilan tindakan kepada pasien. Tindakan ini akan dilakukan oleh dokter praktik; psikolog; atau dokter spesialis melalui rawat jalan atau rawat ini.[8]
 
Terakhir, tindakan rehabilitatif merupakan upaya untuk mengendalikan tingkat disabilitas orang-orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan, dengan meningkatkan kemampuan mereka dalam berinteraksi dan bersikap mandiri ditengah-tengah masyarakat.[9] Rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan dilakukan pada dua pusat rehabilitasi, yakni: rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.[10]
 
Layanan Kesehatan dan Non-Kesehatan
Layanan kepada masyarakat diberikan dalam dua jenis: a) layanan kesehatan; dan b) layanan non-kesehatan.[11]
 
UU Kesehatan Jiwa mewajibkan penyedia layanan kesehatan berikut ini untuk memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa dan masalah kejiwaan: a) puskesmas atau dokter praktik dengan kompetensi ilmu kejiwaan; b) rumah sakit umum; c) rumah sakit; dan d) rumah pelayanan.[12]
 
UU Kesehatan Jiwa juga mewajibkan pemerintah pusat untuk mendirikan rumah sakit jiwa sebagai pusat rujukan.[13] Kewajiban yang sama juga berlaku bagi pemerintah daerah untuk mendirikan setidaknya satu rumah sakit jiwa pada tiap provinsi.[14]
 
Untuk menjamin fasilitas kejiwaan tersebut dapat memberikan pelayanan yang maksimal, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin rumah sakit jiwa memenuhi persyaratan berikut ini:[15]
a.      Memiliki setidaknya sebanyak 10% dari tempat tidur pada rumah sakit dikhususkan untuk pasien dengan ketergantungan obat, zat psikotropika, dan zat adiktif lain;
b.      Memiliki ruangan khusus pasien di bawah umur, wanita, dan lanjut usia; dan
c.       Memiliki pemisah ruangan yang memadai antara pasien pria dan wanita.
 
Pelayanan non-kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa dan masalah kejiwaan diberikan oleh pusat pelayanan berikut ini:[16]
a.      Praktik psikolog;
b.      Praktik pekerja sosial;
c.       Panti sosial; pusat kesejahteraan sosial;
d.      Pusat rehabilitasi sosial;
e.      Rumah perlindungan sosial’
f.        Pesantren atau institusi berbasis keagamaan;
g.      Rumah singgah; dan
h.      Lembaga kesejahteraan sosial.[17]
 
Setiap pihak yang ingin mendirikan salah satu dari pusat pelayanan di atas wajib mendapatkan izin dari Menteri Sosial.[18] Khusus untuk pelayanan kuratif oleh penyedia layanan non-kesehatan, wajib dilakukan melalui kerjasama dengan penyedia layanan kesehatan.[19]
Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mendirikan setidaknya satu pusat pelayanan non-kesehatan yang disebut di atas pada setiap kabupaten/kota.[20]
 
Hak dan Kewajiban Orang dengan Gangguan Jiwa dan Masalah Kejiwaan
 UU Kesehatan Jiwa menetapkan beberapa hak dan kewajiban orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan seperti yang diuraikan melalui tabel berikut ini:
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info