| Issue Number : 2488

Prosedur Memperpanjang Izin Pemafaatan Hasil Hutan di Permudah

Menteri Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.51/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (“Peraturan 2014”). Peraturan 2014 bertujuan untuk memperbaiki birokrasi di Kementerian Kehutanan, dengan menyederhanakan prosedur perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam(“IUPHHK-HA”).[1]

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.51/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (“Peraturan 2014”). Peraturan 2014 bertujuan untuk memperbaiki birokrasi di Kementerian Kehutanan, dengan menyederhanakan prosedur perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam(“IUPHHK-HA”).[1]

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info