Menteri Kehutanan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. P.51/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (“
Peraturan 2014”). Peraturan 2014 bertujuan untuk memperbaiki birokrasi di Kementerian Kehutanan, dengan menyederhanakan prosedur perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam(“
IUPHHK-HA”).
[1]Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku