| Issue Number : 2644

Sertifikasi ISPO Pengusaha Kelapa Sawit

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 mengatur prosedur bagi pengusaha kebun kelapa sawit (“Pengusaha”) untuk mengikuti sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (ISPO) pada Kementerian. Sertifikasi ISPO dirancang untuk menjamin Pengusaha mematuhi seluruh persyaratan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ekonomi, social, dan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka dapat menjual produk mereka ke luar negeri.
 
Untuk tujuan tersebut di atas, Peraturan 2015 mengatur ketentuan berikut ini:
a.      Kriteria Pengusaha yang wajib melewati sertifikasi ISPO;
b.      Jenis sertifikasi ISPO;
c.       Prosedur sertifikasi ISPO; and
d.      Sanksi bagi pelanggaran.
 
Sebelum Peraturan 2015, hal yang sama diatur melalui Peraturan Menteri No. 19/Permentan/OT.140/3/2011(“Peraturan 2011”).[1]
 
Peraturan 2015 ditujukan kepada Pengusaha yang terlibat pada industry minyak atau perkebunan kelapa sawit.
 
SERTIFIKASI WAJIB DAN SUKARELA
Sertifikasi ISPO dapat dilakukan secara wajib atau sukarela tergantung jenis Pengusaha seperti yang dijelaskan berikut ini:[2]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) (“Peraturan 2015”).
 
Peraturan 2015 mengatur prosedur bagi pengusaha kebun kelapa sawit (“Pengusaha”) untuk mengikuti sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (ISPO) pada Kementerian. Sertifikasi ISPO dirancang untuk menjamin Pengusaha mematuhi seluruh persyaratan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ekonomi, social, dan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka dapat menjual produk mereka ke luar negeri.
 
Untuk tujuan tersebut di atas, Peraturan 2015 mengatur ketentuan berikut ini:
a.      Kriteria Pengusaha yang wajib melewati sertifikasi ISPO;
b.      Jenis sertifikasi ISPO;
c.       Prosedur sertifikasi ISPO; and
d.      Sanksi bagi pelanggaran.
 
Sebelum Peraturan 2015, hal yang sama diatur melalui Peraturan Menteri No. 19/Permentan/OT.140/3/2011(“Peraturan 2011”).[1]
 
Peraturan 2015 ditujukan kepada Pengusaha yang terlibat pada industry minyak atau perkebunan kelapa sawit.
 
SERTIFIKASI WAJIB DAN SUKARELA
Sertifikasi ISPO dapat dilakukan secara wajib atau sukarela tergantung jenis Pengusaha seperti yang dijelaskan berikut ini:[2]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info