Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2015tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (“Peraturan 2015”) telah diterbitkan. Peraturan 2015 menerapkan ketentuan Pasal 93 (3) UU No. 39 tahun 2014tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”), yang mengamanatkan pendanaan kegiatan perkebunan oleh pengusaha perkebunan.
Peraturan 2015 menetapkan aturan-aturan mengenai permasalahan berikut ini secara terperinci:
a. Tata cara penghimpunan dana dari pengusaha perkebunan;
b. Pemanfaatan dana; dan
c. Pembentukan Komite Pengarah dan Badan Pengelola Dana oleh pemerintah untuk menghimpun dan mengelola dana tersebut.
Peraturan 2015 ini sangat erat kaitannya dengan pengusaha perkebunan.
Pengumpulan Dana
Pendanaan kegiatan perkebunan dapat berasal dari pemerintah pusat atau daerah melalui APBN/APBD, atau dilakukan secara mandiri oleh pengusaha perkebunan.[1]Peraturan2015 menetapkan7 sektor perkebunan strategis yang akan dimanfaatkan sebagai sumber dana:[2]
a. Kelapa Sawit;
b. Kelapa;
c. Karet;
d. Kopi;
e. Kakao;
f. Tebu; dan
g. Tembakau.
Kontribusi dana akan dibayar oleh pengusaha perkebunan, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.[3] Perincian kontribusi dana dari masing-masing sumber dijabarkan dalam tabel di bawah ini:
......