Dalam usaha mendorong ekspor produk industri kehutanan, Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 66/M-DAG/PER/8/2015 (“Peraturan Perubahan”) tentang Perubahan Peraturan Menteri No. 97/M-DAG/PER/12/2014tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (“Peraturan 2014”).[1]
Peraturan Perubahan mengatur tiga perubahan utama:
1. Pengecualian dalam mendapatkan dokumen V-Legal bagi IKM sebelum mengekspor produk industri kehutanan;
2. Persyaratan untuk mendapatkan izin dari Tim Koordinasi di Kementerian sebelum mengekspor produk industri kehutanan tertentu; dan
3. Perubahan semua korespondensi untuk keperluan administrasi ekspor dari Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari di kementerian.
Perubahan Peraturan berlaku untuk pengusaha di sektor kehutanan dan pengekspor produk industri kehutanan (“Produk Kehutanan”).[2]
Pengeksporan Produk Kehutanan oleh IKM
Untuk mengekspor Produk Kehutanan, perusahaan harus terdaftar sebagai Produsen Eksportir (“ETPIK”) atau Non-Produsen Eksportir (“ETPIK Non-Produsen”). ETPIK dikeluarkan kepada perusahaan yang menghasilkan Produk Kehutanan. Sementara ETPIK Non-Produsen mendapatkan izin sebagai perusahaan umum.[3]
ETPIK Non-Produsen hanya dapat mengekspor Produk Kehutanan yang dihasilkan oleh usaha-usaha berikut:[4]
a. ETPIK Non-produsen industri kehutanan kecil; dan
b. ETPIK Non-produsen industri kehutanan yang memegang Izin Usaha Industri – IUI).
Secara umum, pengeksporan Produk Kehutanan dalam Lampiran I Grup A dan Grup B di pada Peraturan 2014 harus didukung oleh Dokumen V-Legal.[5] Dokumen V-Legal adalah dokumen yang dibuat oleh Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK)[6] yang menyatakan produk kayu sesuai dengan semua ketentuan hukum dan dapat diekspor.[7]
Walau demikian, eksportir skala kecil dan menengah yang ingin mengekspor Produk Kehutanan dalam Lampiran I Grup B pada Peraturan 2014 dapat dibebaskan dari kepemilikan Dokumen V-Legal sebelum mengimpor produk kehutanan. Surat Pernyataan ekspor dapat digunakan sebagai pengganti DokumenV-Legal.[8]
Dapat dicatat bahwa Perubahan Peraturan tidak menyebutkan keharusan eksportir kecil dan menengah untuk memiliki Sertifikat Legalitas Kayu/”S-LK”)[9] sebelum mengekspor produk dengan menggunakan surat pernyataan ekspor.
Sebagai perbandingan, Peraturan 2014 secara tegas menyatakan bahwa eksportir kecil-menengah tidak memerlukan S-LK untuk mengekspor Produk Kehutananfg.[10]Ketentuan ini dihapus oleh Perubahan Peraturantersebut.
Selain itu, Perubahan Peraturan ini juga memungkinkan eksportir kecil-menengah untuk mengekspor produk mereka ke negara manapun dengan menggunakan deklarasi ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.[11] Sebelumnya, Dokumen V-Legal diperlukan untuk ekspor Produk Kehutanan ke negara yang menjadi anggotaPenegakan Hukum di Bidang Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan(“FLEGT”).[12]
Persetujuan dari Tim Koordinasi
Produk Kehutanan yang tercatat dalam Pos Tarif harus sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Lampiran II dari Peraturan 2014:[13]
1. Ex. 4407.10.00.00 – Ex. 4407.99.90.00;
2. Ex. 4409.10.00.00 – Ex. 4409.29.00.00 (hanya untuk blok laminasi dan papan laminasi);
3. Ex. 441.10.00.00 and Ex. 4415.20.00.00 (hanya untuk kotak dan papan palet);
4. Ex. 4418.10.00.00 – Ex. 4418.90.90.00 (kecuali untuk pintu dan jendela); dan
5. Ex. 9406.00.92.00 (hanya untuk bangunan fabrikasi berbasisi kayu).
Jika ada keraguan dalam memenuhi persyaratan teknis Produk Kehutanan yang tertera di atas hanya dapat diekspor setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Koordinasi di Kementerian.[14] Sebelumnya persetujuan ini hanya diperlukan jika persyaratan teknis tidak terpenuhi.[15]
Perubahan Peraturan berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2015. RFS ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku