Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 174/PMK.03/2015tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (“Peraturan 2015”). Peraturan 2015 ini bermaksud untuk meningkatkan pendapatan dari industri tembakau dengan cara mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (“PPN”) yang lebih tinggi.
Sebelumnya, persoalan yang sama telah diatur dalam Keputusan Menteri No. 62/KMK.03/2002tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (“Peraturan 2002”).
Tarif PPN Baru
Peraturan 2015 menetapkan tarif atas penyerahan hasil tembakau sebesar 8.7% dari harga jual eceran.[1] Sebelumnya, Peraturan 2002 menetapkan tarif PPN sebesar 8.4%.[2] Sebagai perbandingan, tarif PPN yang saat ini berlaku secara umum di Indonesia ditetapkan sebesar 10%.[3] Akan tetapi, khusus untuk hasil tembakau, tariff PPN dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 0% dan setinggi-tingginya 15% dari harga jual eceran.[4]
Pemungutan PPN
PPN yang dibebankan terhadap hasil tembakau akan dipungut dari produsen dan importir hasil tembakau.[5] Harap dicatat bahwa importir yang telah melunasi PPN di negara asal hasil tembakau tersebut tidak lagi dikenai PPN impor di Indonesia.[6] Tetapi, impor hasil tembakau yang memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai tetap dikenai PPN impor.[7]
Potongan Harga
Peraturan 2015 tidak lagi mengizinkan hasil tembakau diberikan oleh produsen atau importir kepada karyawan pabrik mereka atau pihak ketiga dengan potongan harga. Sebelumnya, produsen dan importir diperbolehkan memberikan potongan harga sebesar:[8]
a. 50% dari harga jual eceran untuk karyawan pabrik; dan
b. 75% dari harga jual eceran untuk pihak ketiga.
Peraturan 2015 mencabut dan menggantikan Peraturan 2002.
Peraturan 2015 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2016.MLS ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku