| Issue Number : 2771

Impor Produk Kehutanan

Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 97/M-DAG/PER/11/2015tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan(“Permendag 2015”). Permendag 2015 bertujuan menyederhanakan prosedur perizinan yang berkaitan dengan importasi produk-produk tersebut.
 
Sebelumnya, persoalan ini telah diatur dalam Peraturan No. 78/M-DAG/PER/10/2014tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan No. 63/M-DAG/PER/8/2015(“Permendag 2014”).[1]
 
Permendag 2015 Regulation sangat relevan bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang impor produk kehutanan (“Perusahaan”).
 
Importir
Peraturan 2015 Regulation memberlakukan pembatasan impor produk kehutanan yang tercantum dalam Lampiran.[2] Perusahaan yang bermaksud mengimpor produk-produk tersebut harus mendapatkan dokumen berikut ini terlebih dulu:[3]
a.      Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”); atau
b.      Angka Pengenal Importir Produsen (“API-P”).
 
API-U diberikan kepada perusahaan yang mengimpor produk kehutanan untuk diperdagangkan, sedangkan API-P diberikan kepada perusahaan untuk kebutuhan proses produksi sendiri (misalnya bahan baku atau bahan penolong untuk diproses lebih lanjut).[4]
 
Setiap produk kehutanan yang diimpor ke Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[5]
 
Sebagai perbandingan, dalam Permendag 2014, perusahaan wajib memperoleh izin importir produsen produk kehutanan (“IP Produk Kehutanan”) atau izin importir terdaftar produk kehutanan (“IT Produk Kehutanan”).[6] Dokumen-dokumen ini tidak lagi dipersyaratkan dan perusahaan hanya perlu mendapatkan API untuk hampir semua kegiatan impor, yang artinya prosedur perizinan impor produk kehutanan sudah lebih sederhana dibandingkan ketentuan Permendag 2014.
 
Persetujuan Impor
Pemilik API-U atau API-P dapat mengimpor produk kehutanan ke Indonesia setelah memperoleh persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (“Direktur Jenderal”).[7] Untuk mendapatkan persetujuan impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui portal INATRADE (http://inatrade.kemendag.go.id) sebelum diteruskan ke portal Indonesia National Single Window (INSW).[8] Permohonan juga dapat diajukan secara manual apabila portal INATRADE tidak berfungsi.[9]
 
Pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut ini:[10]
a.      API-U atau API-P;
b.      Deklarasi impor yang menjabarkan jenis produk kehutanan yang akan diimpor;
c.       Surat izin Tempat Penampungan Terdaftar (“TPT”) dan/atau bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai degnan karakteriskt produk, untuk perusahaan pemilik API-U; dan
d.      Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Paling lambat tiga hari setelah menerima permohonan yang lengkap, Direktur Jenderal akan menerbitkan persetujuan impor.[11] Masa berlaku persetujuan impor disesuaikan dengan masa berlaku rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[12]
 
Kewajiban Pelaporan
Pemilik API-U atau API-P wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk kehutanan melalui portal INATRADE setiap bulan.[13] Setiap laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, permohonan juga dapat disampaikan secara manual apabila portal sedang tidak berfungsi.[14]
 
Akan tetapi. tidak seperti ketentuan Permendag 2014, laporan tersebut tidak perlu lagi melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas bea dan cukai.[15]
 
 
Sanksi Administratif
Kelalaian menyampaikan laporan wajib dan/atau penyalahgunaan API-U atau API-P, atau pemilik API-U atau API-P yang melakukan pelanggaran hukum akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut:
a.      Penangguhan permohonan persetujuan impor;[16] atau
b.      Pencabutan persetujuan impor.[17]
 
Permendag 2015 mencabut dan menggantikan Permendag 2014.
 
Permendag 2015 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2016. MLS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 97/M-DAG/PER/11/2015tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan(“Permendag 2015”). Permendag 2015 bertujuan menyederhanakan prosedur perizinan yang berkaitan dengan importasi produk-produk tersebut.
 
Sebelumnya, persoalan ini telah diatur dalam Peraturan No. 78/M-DAG/PER/10/2014tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan No. 63/M-DAG/PER/8/2015(“Permendag 2014”).[1]
 
Permendag 2015 Regulation sangat relevan bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang impor produk kehutanan (“Perusahaan”).
 
Importir
Peraturan 2015 Regulation memberlakukan pembatasan impor produk kehutanan yang tercantum dalam Lampiran.[2] Perusahaan yang bermaksud mengimpor produk-produk tersebut harus mendapatkan dokumen berikut ini terlebih dulu:[3]
a.      Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”); atau
b.      Angka Pengenal Importir Produsen (“API-P”).
 
API-U diberikan kepada perusahaan yang mengimpor produk kehutanan untuk diperdagangkan, sedangkan API-P diberikan kepada perusahaan untuk kebutuhan proses produksi sendiri (misalnya bahan baku atau bahan penolong untuk diproses lebih lanjut).[4]
 
Setiap produk kehutanan yang diimpor ke Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[5]
 
Sebagai perbandingan, dalam Permendag 2014, perusahaan wajib memperoleh izin importir produsen produk kehutanan (“IP Produk Kehutanan”) atau izin importir terdaftar produk kehutanan (“IT Produk Kehutanan”).[6] Dokumen-dokumen ini tidak lagi dipersyaratkan dan perusahaan hanya perlu mendapatkan API untuk hampir semua kegiatan impor, yang artinya prosedur perizinan impor produk kehutanan sudah lebih sederhana dibandingkan ketentuan Permendag 2014.
 
Persetujuan Impor
Pemilik API-U atau API-P dapat mengimpor produk kehutanan ke Indonesia setelah memperoleh persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (“Direktur Jenderal”).[7] Untuk mendapatkan persetujuan impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui portal INATRADE (http://inatrade.kemendag.go.id) sebelum diteruskan ke portal Indonesia National Single Window (INSW).[8] Permohonan juga dapat diajukan secara manual apabila portal INATRADE tidak berfungsi.[9]
 
Pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut ini:[10]
a.      API-U atau API-P;
b.      Deklarasi impor yang menjabarkan jenis produk kehutanan yang akan diimpor;
c.       Surat izin Tempat Penampungan Terdaftar (“TPT”) dan/atau bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai degnan karakteriskt produk, untuk perusahaan pemilik API-U; dan
d.      Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Paling lambat tiga hari setelah menerima permohonan yang lengkap, Direktur Jenderal akan menerbitkan persetujuan impor.[11] Masa berlaku persetujuan impor disesuaikan dengan masa berlaku rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[12]
 
Kewajiban Pelaporan
Pemilik API-U atau API-P wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk kehutanan melalui portal INATRADE setiap bulan.[13] Setiap laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, permohonan juga dapat disampaikan secara manual apabila portal sedang tidak berfungsi.[14]
 
Akan tetapi. tidak seperti ketentuan Permendag 2014, laporan tersebut tidak perlu lagi melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas bea dan cukai.[15]
 
 
Sanksi Administratif
Kelalaian menyampaikan laporan wajib dan/atau penyalahgunaan API-U atau API-P, atau pemilik API-U atau API-P yang melakukan pelanggaran hukum akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut:
a.      Penangguhan permohonan persetujuan impor;[16] atau
b.      Pencabutan persetujuan impor.[17]
 
Permendag 2015 mencabut dan menggantikan Permendag 2014.
 
Permendag 2015 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2016. MLS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info