Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika (“Peraturan 2016”).
Peraturan 2016 secara pokok bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen dari iklan kosmetika yang tidak objektif dan menyesatkan.[1] Untuk mencapai tujuan ini, Peraturan 2016 memperketat ketentuan periklanan kosmetika melalui media elektronik, media cetak, atau media luar ruang.
Sebelumnya, permasalahan ini telah diatur dalam Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.4.1745 of 2003(“Keputusan 2003”).
Peraturan 2016 ditujukan untuk produsen, distributor, dan/atau importir kosmetika, serta agen periklanan.
Persyaratan
Peraturan 2016 menyatakan bahwa produk kosmetika hanya dapat diiklankan apabila produk tersebut telah mendapatkan izin edar (lazim dikenal sebagai Nomor Notifikasi) dari Kepala BPOM.[2] Selain itu, iklan kosmetika harus menggunakan bahasa Indonesia dan juga memenuhi persyaratan umum berikut:[3]
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;
b. Memenuhi ketentuan Pedoman Pengawasan Periklanan Kosmetika, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan 2016;
c. Memenuhi etika periklanan;
d. Memberikan informasi produk secara objektif: bahwa informasi tentang sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetika yang diberikan dan digambarkan harus sesuai dengan kenyataan;
e. Tidak menyesatkan: seluruh informasi harus akurat dan bertanggung jawab, misalnya tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan
f. Lengkap: iklan wajib mengingatkan konsumen untuk memperhatikan cara penggunaan, petunjuk dan peringatan tertulis, dan lain sebagainya.
Iklan kosmetika harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Selain itu, istilah atau slogan dalam bahasa asing dapat digunakan sepanjang dipahami oleh masyarakat sasaran iklan tersebut.[4] Sejalan dengan ketentuan tersebut, Peraturan 2016 memuat sejumlah larangan terkait iklan kosmetika, yang meliputi:[5]
a. Bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, dan/atau penggunaan simbol-simbol kenegaraan secara tidak pantas;
b. Diperankan oleh bayi (kecuali untuk kosmetika sediaan bayi), pejabat negara dan/atau petugas kesehatan profesional;
c. Memanipulasi data hasil riset dan data statistik;
d. Memberikan testimoni berisi rekomendasi pemakaian produk dari instansi, laboratorium, atau petugas medis profesional;
e. Menggunakan klaim ilmiah seperti “telah dilakukan uji klinik” atau frasa yang serupa;
f. Menjanjikan hasil mutlak tanpa memberikan keterangan yang jelas;
g. Menggunakan istilah seperti, “menyembuhkan”, “mengobati”, “aman”, “tanpa efek samping” atau kata-kata dan frasa yang serupa, termasuk juga kata “halal” (jika produk kosmetika yang bersangkutan belum mendapatkan sertifikasi halal), atau “efektif”, “nomor satu”, “top”, “terkenal khasiatnya”, dan/atau, “lebih baik” jika membandingkan khasiat suatu produk dengan produk lain; dan sebagainya.
Sebagai perbandingan, Keputusan 2003 menetapkan sejumlah persyaratan iklan kosmetika yang lebih sederhana, sebab Kepala BPOM ditugaskan untuk mengatur iklan kosmetika secara lebih terperinci. Keputusan 2003 hanya mewajibkan setiap iklan: (i) berisi informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan; (ii) memberikan informasi sesuai data pendaftaran yang telah disetujui; dan (ii) tidak boleh diiklankan seolah-olah sebagai obat.[6]
Berbeda dengan Peraturan 2016, Lampiran Keputusan 2003 tidak mengatur tentang pedoman pengawasan periklanan kosmetika.
Sanksi
Pemegang Notifikasi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan 2016 dapat dikenai sanksi administratif berikut ini:[7]
a. Peringatan tertulis;
b. Perintah penghentian tayang iklan;
c. Penarikan dan/atau pemusnahan iklan berupa media cetak (antara lain leaflet, banner, pamflet);
d. Larangan mengiklankan produk;
e. Penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, atau importasi produk yang bersangkutan; dan/atau
f. Pembatalan Notifikasi Izin Edar.
Ketentuan Peralihan
Setiap pemegang Notifikasi Izin Edar wajib menyesuaikan praktek periklanan mereka untuk memenuhi ketentuan Peraturan 2016 dalam waktu paling lambat sejak peraturan ini mulai berlaku.[8]
Peraturan 2016 mencabut dan menggantikan ketentuan-ketentuan tentang iklan kosmetikan yang tercantum dalam Keputusan 2003.
Peraturan 2016 mulai berlaku tanggal 5 Februari 2016.CD ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku