Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit (“Peraturan 2016”) dengan harapan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang tanggap, cepat, dan nyaman kepada masyarakat.[1]
Secara ringkas, Peraturan 2016 memperkenalkan pelayanan kesehatan rawat jalan non-reguler yang disebut “Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif”. Pada saat memanfaatkan pelayanan kesehatan ini, pasien akan mendapat pelayanan dari dokter spesialis dan subspesialis pada satu fasilitas ruangan terpadu khusus dengan sarana dan prasarana di atas standar.[2] Sebagai tambahan, Peraturan 2016 juga menetapkan prosedur yang harus dilalui oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”)untuk mengakses layanan rawat jalan eksekutif.
Peraturan 2016 ditujukan kepada rumah sakit baik yang menawarkan atau berencana menawarkan layanan kesehatan jenis baru ini, serta untuk masyarakat umum.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif
Layanan rawat jalan eksekutif (“Layanan Eksekutif”) dapat ditawarkan baik oleh rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit milik masyarakat kelas A, B, atau C dan telah terakreditasi oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Menteri (“Rumah Sakit”).[3]
Setiap Rumah Sakit harus memastikan bahwa Layanan Eksekutif disediakan melalui alur pelayanan terpisah dan tidak boleh mengganggu layanan rawat jalan regular. Lebih lanjut, setiap Layanan Eksekutif harus berikan dengan cara layanan terpadu satu pintu (one stop service). Melalui sistem ini, seluruh layanan medis, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan medik, layanan penunjang medik, dan layanan lainnya dalam satu zona area layanan.[4] Akan tetapi, layanan penunjang medik dapat terintegrasi dengan layanan penunjang yang telah ada di rumah sakit.[5]
Layanan Eksekutif dapat diselenggarakan pada:[6]
a. Setiap hari kerja: pada jam kerja dan/atau sore hari; dan
b. Hari libur: sesuai kebutuhan rumah sakit.
Persyaratan
Untuk menyediakan Layanan Eksekutif, Rumah Sakit harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan, meliputi staf operasional, organisasi, bangunan, sarana, dan prasarana. Persyaratan-persyaratan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada tabel berikut:[7]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku