| Issue Number : 2909

Pemerintah Atur Ketentuan Pengelolaan Obat yang Sering Disalahgunakan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan(“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan (“Peraturan 2016”).
 
Peraturan 2016 mengatur tentang tata cara pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemusnahan, pencatatan, dan pelaporan jenis obat tertentu oleh pihak-pihak berikut ini:
                                           
1.    Industri farmasi (“Industri”);
2.    Pedagang besar farmasi (“Pedagang Besar); dan
3.    Instalasi farmasi di rumah sakit dan klinik (“Instalasi Farmasi”), serta Apotek.[1]
 
Dikarenakan luasnya cakupan Peraturan 2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada pengelolaan obat-obatan yang sering disalahgunakan oleh Industri dan Instalasi farmasi.
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk BPOM, Industri, Pedagang besar, Instalasi farmasi, dan Apotek.
 
OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN
 
Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (“Obat-obat tertentu”) adalah jenis obat bukan narkotika/psikotropika yang apabila digunakan melebihi dosis  yang sudah ditetapkan dapat mempengaruhi sistem susunan saraf pusat penggunanya, menyebabkan ketergantungan, serta mengakibatkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku lainnya.[2]Obat-obat tertentu ini meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, dan/atau haloperidol. Obat-obat tertentu tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan oleh Industri, Pedagang besar, Instalasi farmasi, dan Apotek.[3]
 
INDUSTRI FARMASI
 
Pengadaan
 
Pengadaan Obat-obat tertentu dan produk terkait lainnya (contoh: baku pembanding, produk antara) oleh Industri dapat dilakukan melalui impor langsung atau pembelian dari Pedagang besar. Namun, Industri dilarang memindahtangankan Obat-obat tertentu kepada pihak lain sebelum mendapatkan izin khusus dari Kepala BPOM. Di samping itu, setiap pengadaan Obat-obat tertentu harus digunakan untuk keperluan produksinya sendiri.[4]
 
Setiap impor Obat-obat tertentu yang dilakukan Industri harus mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di bawah BPOM.[5] Prosedur untuk memperoleh rekomendasi tersebut tercantum dalam skema berikut ini:[6]


 
Setelah mendapatlan rekomendasi, Industri dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor (“SKI”) dari Kepala BPOM sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BPOM No. 13 tahun 2015.[7]
 
Untuk pengadaan melalui pembelian dari Pedagang besar harus berdasarkan Surat Pesanan (“SP”), serta rencana kebutuhan untuk produksi.[8] SP harus dapat ditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan dan memuat informasi berikut ini:[9]
 
a)    Identitas Industri (nama dan alamat kantor, lokasi gudang, nomor telepon/faksimili, dan seterusnya);
b)  Tanda tangan Apoteker penanggung jawab dengan mencantumkan nama lengkap, nomor Surat Izin Kerja Apoteker (“SIKA”), serta stempel perusahaan;
c)    Diberi nomor urut tercetak dan tanggal dengan penulisan yang jelas atau cara lain yang tertelusur;
d)   Memberikan tanda pembatalan yang jelas untuk SP yang tidak digunakan.
 
Penyaluran
 
Industri hanya dapat menyalurkan Obat-obat tertentu kepada Pedagang besar, Apotek, Instalasi farmasi dan fasilitas distribusi setelah mendapatkan izin edar dari Kepala BPOM.[10] Dalam menyalurkan Obat-obat tertentu kepada fasilitas distribusi, Industri wajib memastikan bahwa penerima obat tersebut menerapkan Prinsip Cara Distribusi yang Baik dan sesuai kualifikasi pelanggan yang ditetapkan oleh masing-masing Industri.[11]
 
Sebelum melakukan penyaluran Obat-obat tertentu, harus dilakukan verifikasi terhadap surat pesanan dari pihak-pihak di atas oleh apoteker penanggung jawab atau apoteker yang ditunjuk. Proses verifikasi dilakukan untuk memeriksa hal-hal berikut: (i) Keabsahan surat pesanan yaitu nama lengkap, tanda tangan, SIKA/SIPA, nomor dan tanggal surat pesanan, dan seterusnya; dan (ii) Kewajaran jumlah pesanan dengan mempertimbangkan pola transaksi Obat-obat tertentu (frekuensi dan jumlah pemesanan) jenis pemesan.[12]
 
Patut diingat bahwa Industri wajib mewaspadai hal-hal berikut dalam melayani pesanan pembeli berikut ini:[13]
 
a)    Pembeli datang langsung dengan pembayaran tunai (cash-and-carry), terutama yang mengajukan pesanan dalam jumlah besar;
b)   Pesanan dalam jumlah tidak wajar dan berulang-ulang;
c)    Pembeli menawarkan harga lebih tinggi untuk pengiriman segera; dan seterusnya.
 
Industri dapat menolak pesanan dengan mengirimkan surat penolakan pesanan kepada pemesan paling lama tujuh hari kerja sejak diterimanya pesanan.[14]
  
INSTALASI FARMASI DAN APOTEK
 
Pengadaan
 
Apotek dan Instalasi farmasi hanya dapat melakukan pengadaan Obat-obat tertentu dengan mengajukan surat pesanan kepada Industri dan Pedagang besar.[15] Untuk pengadaan melalui Industri, setiap surat pesanan harus dapat ditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan, dan wajib memuat informasi berikut ini:[16]
 
a)    Identitas Industri/Pedagang besar penyedia Obat-obat tertentu, antara lain nama dan alamat perusahaan yang bersangkutan;
b)   Tanda tangan Apoteker penanggung jawab/Kepala Instalasi farmasi yang mencantumkan nama lengkap dan nomor SIPA, dan seterusnya;
c)    Nomor urut tercetak dan tanggal dengan penulisan yang jelas atau cara lain yang dapat tertelusur;
d)   Tanda pembatalan yang jelas untuk surat pesanan yang tidak digunakan.
  
Penyerahan
 
Apotek dan Instalasi farmasi dapat menyerahkan Obat-obat tertentu kepada pasien berdasarkan resep dokter. Selain itu, penyerahan juga dapat dilakukan kepada Apotek atau Instalasi farmasi lain untuk memenuhi kekurangan kebutuhan Obat-obat tertentu yang tertera dalam resep.[17]
 
Patut dicatat bahwa Apoteker yang bertugas di Apotek dan Instalasi farmasi wajib melakukan verifikasi terhadap: (i) Keabsahan resep atau salinan resep dari dokter; (ii) Kewajaran jumlah obat yang diresepkan; dan (iii) Frekuensi resep untuk pasien yang sama.[18] Apabila ditemukan sesuatu yang menimbulkan kecurigaan, maka Apoteker tersebut dapat melakukan klarifikasi kepada dokter penulis resep.[19]
 
 
Peraturan 2016 berlaku sejak tanggal 18 Mei 2016
.MS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan(“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan (“Peraturan 2016”).
 
Peraturan 2016 mengatur tentang tata cara pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemusnahan, pencatatan, dan pelaporan jenis obat tertentu oleh pihak-pihak berikut ini:
                                           
1.    Industri farmasi (“Industri”);
2.    Pedagang besar farmasi (“Pedagang Besar); dan
3.    Instalasi farmasi di rumah sakit dan klinik (“Instalasi Farmasi”), serta Apotek.[1]
 
Dikarenakan luasnya cakupan Peraturan 2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada pengelolaan obat-obatan yang sering disalahgunakan oleh Industri dan Instalasi farmasi.
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk BPOM, Industri, Pedagang besar, Instalasi farmasi, dan Apotek.
 
OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN
 
Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (“Obat-obat tertentu”) adalah jenis obat bukan narkotika/psikotropika yang apabila digunakan melebihi dosis  yang sudah ditetapkan dapat mempengaruhi sistem susunan saraf pusat penggunanya, menyebabkan ketergantungan, serta mengakibatkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku lainnya.[2]Obat-obat tertentu ini meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, dan/atau haloperidol. Obat-obat tertentu tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan oleh Industri, Pedagang besar, Instalasi farmasi, dan Apotek.[3]
 
INDUSTRI FARMASI
 
Pengadaan
 
Pengadaan Obat-obat tertentu dan produk terkait lainnya (contoh: baku pembanding, produk antara) oleh Industri dapat dilakukan melalui impor langsung atau pembelian dari Pedagang besar. Namun, Industri dilarang memindahtangankan Obat-obat tertentu kepada pihak lain sebelum mendapatkan izin khusus dari Kepala BPOM. Di samping itu, setiap pengadaan Obat-obat tertentu harus digunakan untuk keperluan produksinya sendiri.[4]
 
Setiap impor Obat-obat tertentu yang dilakukan Industri harus mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di bawah BPOM.[5] Prosedur untuk memperoleh rekomendasi tersebut tercantum dalam skema berikut ini:[6]


 
Setelah mendapatlan rekomendasi, Industri dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor (“SKI”) dari Kepala BPOM sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BPOM No. 13 tahun 2015.[7]
 
Untuk pengadaan melalui pembelian dari Pedagang besar harus berdasarkan Surat Pesanan (“SP”), serta rencana kebutuhan untuk produksi.[8] SP harus dapat ditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan dan memuat informasi berikut ini:[9]
 
a)    Identitas Industri (nama dan alamat kantor, lokasi gudang, nomor telepon/faksimili, dan seterusnya);
b)  Tanda tangan Apoteker penanggung jawab dengan mencantumkan nama lengkap, nomor Surat Izin Kerja Apoteker (“SIKA”), serta stempel perusahaan;
c)    Diberi nomor urut tercetak dan tanggal dengan penulisan yang jelas atau cara lain yang tertelusur;
d)   Memberikan tanda pembatalan yang jelas untuk SP yang tidak digunakan.
 
Penyaluran
 
Industri hanya dapat menyalurkan Obat-obat tertentu kepada Pedagang besar, Apotek, Instalasi farmasi dan fasilitas distribusi setelah mendapatkan izin edar dari Kepala BPOM.[10] Dalam menyalurkan Obat-obat tertentu kepada fasilitas distribusi, Industri wajib memastikan bahwa penerima obat tersebut menerapkan Prinsip Cara Distribusi yang Baik dan sesuai kualifikasi pelanggan yang ditetapkan oleh masing-masing Industri.[11]
 
Sebelum melakukan penyaluran Obat-obat tertentu, harus dilakukan verifikasi terhadap surat pesanan dari pihak-pihak di atas oleh apoteker penanggung jawab atau apoteker yang ditunjuk. Proses verifikasi dilakukan untuk memeriksa hal-hal berikut: (i) Keabsahan surat pesanan yaitu nama lengkap, tanda tangan, SIKA/SIPA, nomor dan tanggal surat pesanan, dan seterusnya; dan (ii) Kewajaran jumlah pesanan dengan mempertimbangkan pola transaksi Obat-obat tertentu (frekuensi dan jumlah pemesanan) jenis pemesan.[12]
 
Patut diingat bahwa Industri wajib mewaspadai hal-hal berikut dalam melayani pesanan pembeli berikut ini:[13]
 
a)    Pembeli datang langsung dengan pembayaran tunai (cash-and-carry), terutama yang mengajukan pesanan dalam jumlah besar;
b)   Pesanan dalam jumlah tidak wajar dan berulang-ulang;
c)    Pembeli menawarkan harga lebih tinggi untuk pengiriman segera; dan seterusnya.
 
Industri dapat menolak pesanan dengan mengirimkan surat penolakan pesanan kepada pemesan paling lama tujuh hari kerja sejak diterimanya pesanan.[14]
  
INSTALASI FARMASI DAN APOTEK
 
Pengadaan
 
Apotek dan Instalasi farmasi hanya dapat melakukan pengadaan Obat-obat tertentu dengan mengajukan surat pesanan kepada Industri dan Pedagang besar.[15] Untuk pengadaan melalui Industri, setiap surat pesanan harus dapat ditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan, dan wajib memuat informasi berikut ini:[16]
 
a)    Identitas Industri/Pedagang besar penyedia Obat-obat tertentu, antara lain nama dan alamat perusahaan yang bersangkutan;
b)   Tanda tangan Apoteker penanggung jawab/Kepala Instalasi farmasi yang mencantumkan nama lengkap dan nomor SIPA, dan seterusnya;
c)    Nomor urut tercetak dan tanggal dengan penulisan yang jelas atau cara lain yang dapat tertelusur;
d)   Tanda pembatalan yang jelas untuk surat pesanan yang tidak digunakan.
  
Penyerahan
 
Apotek dan Instalasi farmasi dapat menyerahkan Obat-obat tertentu kepada pasien berdasarkan resep dokter. Selain itu, penyerahan juga dapat dilakukan kepada Apotek atau Instalasi farmasi lain untuk memenuhi kekurangan kebutuhan Obat-obat tertentu yang tertera dalam resep.[17]
 
Patut dicatat bahwa Apoteker yang bertugas di Apotek dan Instalasi farmasi wajib melakukan verifikasi terhadap: (i) Keabsahan resep atau salinan resep dari dokter; (ii) Kewajaran jumlah obat yang diresepkan; dan (iii) Frekuensi resep untuk pasien yang sama.[18] Apabila ditemukan sesuatu yang menimbulkan kecurigaan, maka Apoteker tersebut dapat melakukan klarifikasi kepada dokter penulis resep.[19]
 
 
Peraturan 2016 berlaku sejak tanggal 18 Mei 2016
.MS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info