| Issue Number : 2940

Pendaftaran Pangan Olahan Diatur Ulang


Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“Peraturan 2016”).

Peraturan 2016 mengatur prosedur yang lebih rinci bagi produsen, importir dan distributor Pangan Olahan yang bermaksud mendapatkan izin edar dari Kepala BPOM sebelum memasarkan produknya di Indonesia. Secara rinci, Peraturan 2016 memuat ketentuan tentang:


a. Ketentuan umum tentang pendaftaran Pangan Olahan dan izin edar;
b. Persyaratan pendaftaran Pangan Olahan;
c. Tata cara pendaftaran;
d. Penilaian kembali atas keputusan hasil pendaftaran; dan
e. Sanksi terhadap pelanggaran.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“Peraturan 2016”).

Peraturan 2016 mengatur prosedur yang lebih rinci bagi produsen, importir dan distributor Pangan Olahan yang bermaksud mendapatkan izin edar dari Kepala BPOM sebelum memasarkan produknya di Indonesia. Secara rinci, Peraturan 2016 memuat ketentuan tentang:


a. Ketentuan umum tentang pendaftaran Pangan Olahan dan izin edar;
b. Persyaratan pendaftaran Pangan Olahan;
c. Tata cara pendaftaran;
d. Penilaian kembali atas keputusan hasil pendaftaran; dan
e. Sanksi terhadap pelanggaran.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info