| Issue Number : 2950

Koordinasi Manfaat antara BPJS Kesehatan dan Perusahaan Asuransi Diatur Lebih Lanjut

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan baru saja menerbitkan Peraturan No. 4 tahun 2016tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (“Peraturan 2016”).

Secara pokok, Peraturan 2016 mengatur lebih lanjut tentang koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi terkait pemberian manfaat dalam program jaminan kesehatan nasional untuk peserta BPJS Kesehatan (“Peserta”) yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan.
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk para perusahaan asuransi dan pemilik polis asuransi, serta Peserta.
 
Koordinasi Manfaat

Secara umum, Peraturan 2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 (1) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,[1] yang mengizinkan Peserta untuk memanfaatkan program asuransi kesehatan tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dalam rangka memberikan manfaat jaminan kesehatan yang sama terhadap Peserta tersebut, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Dalam keadaan tersebut, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama sedangkan perusahaan asuransi sebagai pembayar pertama.[2]

Koordinasi dan kerjasama semacam ini hanya berlaku untuk manfaat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan­(“FKRTL”) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, manfaat tersebut hanya mencakup pelayanan rawat inap tingkat lanjutan (“RITL”) non spesialistik. Namun, koordinasi manfaat juga dapat melibatkan FKTRL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat.[3]

Selain bentuk koordinasi manfaat yang dikemukakan di atas, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dan koordinasi berupa:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan baru saja menerbitkan Peraturan No. 4 tahun 2016tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (“Peraturan 2016”).

Secara pokok, Peraturan 2016 mengatur lebih lanjut tentang koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi terkait pemberian manfaat dalam program jaminan kesehatan nasional untuk peserta BPJS Kesehatan (“Peserta”) yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan.
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk para perusahaan asuransi dan pemilik polis asuransi, serta Peserta.
 
Koordinasi Manfaat

Secara umum, Peraturan 2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 (1) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,[1] yang mengizinkan Peserta untuk memanfaatkan program asuransi kesehatan tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dalam rangka memberikan manfaat jaminan kesehatan yang sama terhadap Peserta tersebut, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Dalam keadaan tersebut, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama sedangkan perusahaan asuransi sebagai pembayar pertama.[2]

Koordinasi dan kerjasama semacam ini hanya berlaku untuk manfaat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan­(“FKRTL”) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, manfaat tersebut hanya mencakup pelayanan rawat inap tingkat lanjutan (“RITL”) non spesialistik. Namun, koordinasi manfaat juga dapat melibatkan FKTRL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat.[3]

Selain bentuk koordinasi manfaat yang dikemukakan di atas, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dan koordinasi berupa:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info