Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
“BPJS”) Kesehatan baru saja menerbitkan Peraturan
No. 4 tahun 2016tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
(“Peraturan 2016”).
Secara pokok, Peraturan 2016 mengatur lebih lanjut tentang koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi terkait pemberian manfaat dalam program jaminan kesehatan nasional untuk peserta BPJS Kesehatan (“
Peserta”) yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan.
Peraturan 2016 ditujukan untuk para perusahaan asuransi dan pemilik polis asuransi, serta Peserta.
Koordinasi Manfaat
Secara umum, Peraturan 2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 (1) Peraturan Presiden
No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,
[1] yang mengizinkan Peserta untuk memanfaatkan program asuransi kesehatan tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dalam rangka memberikan manfaat jaminan kesehatan yang sama terhadap Peserta tersebut, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Dalam keadaan tersebut, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama sedangkan perusahaan asuransi sebagai pembayar pertama.
[2]
Koordinasi dan kerjasama semacam ini hanya berlaku untuk manfaat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
(
“FKRTL”) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, manfaat tersebut hanya mencakup pelayanan rawat inap tingkat lanjutan (
“RITL”) non spesialistik. Namun, koordinasi manfaat juga dapat melibatkan FKTRL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat.
[3]
Selain bentuk koordinasi manfaat yang dikemukakan di atas, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dan koordinasi berupa:
[4]
......