| Issue Number : 3191

Akreditasi Rumah Sakit Diatur Ulang

Menteri Kesehatan (“Menteri”) baru sana menerbitkan Peraturan No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (“Peraturan 34/2017”) dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 40 (4) Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 34/2017 memutakhirkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2012 dan membahas permasalahan yang sama (“Peraturan 12/2012”), yaitu:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Kesehatan (“Menteri”) baru sana menerbitkan Peraturan No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (“Peraturan 34/2017”) dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 40 (4) Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 34/2017 memutakhirkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2012 dan membahas permasalahan yang sama (“Peraturan 12/2012”), yaitu:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info