Menteri Kesehatan (
“Menteri”) baru sana menerbitkan Peraturan
No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (
“Peraturan 34/2017”) dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 40 (4) Undang-Undang
No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
[1]
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 34/2017 memutakhirkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri
No. 12 tahun 2012 dan membahas permasalahan yang sama (
“Peraturan 12/2012”), yaitu:
......