| Issue Number : 3316

Peraturan Baru Pendaftaran Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“Peraturan 27/2017”) dalam rangka mengakomodasi perkembangan terbaru dalam industri pangan[1], serta memperbarui sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPOM No. 12 tahun 2016  (“Peraturan 12/2016”),[2] termasuk ketentuan-ketentuan terkait permasalahan berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“Peraturan 27/2017”) dalam rangka mengakomodasi perkembangan terbaru dalam industri pangan[1], serta memperbarui sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPOM No. 12 tahun 2016  (“Peraturan 12/2016”),[2] termasuk ketentuan-ketentuan terkait permasalahan berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info