| Issue Number : 3392

BPOM Atur Pengelolaan Sediaan Farmasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengatur pengelolaan beberapa jenis obat berdasarkan Peraturan No. 4 tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“PerBPOM 4/2018”).
 
Sebelum penerbitan PerBPOM 4/2018, hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan prekursor farmasi di apotek, instalasi farmasi pada rumah sakit dan toko obat telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi (“PerKBPOM 40/2013”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengatur pengelolaan beberapa jenis obat berdasarkan Peraturan No. 4 tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“PerBPOM 4/2018”).
 
Sebelum penerbitan PerBPOM 4/2018, hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan prekursor farmasi di apotek, instalasi farmasi pada rumah sakit dan toko obat telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi (“PerKBPOM 40/2013”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info