| Issue Number : 3398

Pelarangan Bahan Baku Tertentu dalam Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) belum lama ini telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang Dalam Pangan Olahan (“Per BPOM 7/2018”), dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari bahan baku yang tidak memenuhi keamanan, kualitas, dan nutrisi minimum.[1]
 
Dengan tujuan ini, Per BPOM 7/2018 menetapkan daftar bahan baku dan senyawa yang dilarang dimasukkan ke dalam makanan olahan yang didistribusikan di Indonesia.
 
 
Bahan Baku dan Senyawa Yang Dilarang
Pada prinsipnya, Per BPOM 7/2018 melarang semua makanan olahan yang diproduksi dan diimpor ke Indonesia yang memuat bahan-bahan berikut ini:[2]
 
  1. Bahan baku yang dianggap berbahaya; dan/atau
  2. Bahan baku yang mengandung narkotika, psikotropika, tanaman dan/atau hewan yang dilindungi.
 
Selanjutnya, Per BPOM 7/2018 juga menetapkan daftar bahan baku yang berasal dari sumber-sumber biologis yang dilarang untuk digunakan dalam makanan olahan, serta berbagai senyawa yang dilarang ditambahkan ke dalam makanan olahan, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:[3]
 
 
Bahan-Bahan yang Berasal dari Sumber-Sumber Biologis Yang Dilarang Ditambahkan dalam Bahan Makanan Olahan
 
No.
Nama/Spesies
Nama Umum
Bagian
1
Abrus precatorius L
Saga
Biji
2
Achillea millefolium L
Yarrow
Daun
3
Aconitum spp
Aconiti
Seluruh bagian
4
Acornus calamus L
Dlingo, Jeringau
Seluruh bagian
5
Adonis Vernalis L
Adonidis
Seluruh bagian
6
Annona muricata L
Sirsak
Seluruh bagian kecuali buahnya
7
Cannabis sativa
Ganja, Marijuana
Seluruh bagian
8
Colchium altumnale L
Kolkhisi
Biji
9
Euphorbia antiquorum L
Triangular spurge
Seluruh bagian
10
Guazuma Ulmifiola Lam
Jati Belanda
Seluruh bagian
11
Haematococcus pluviaris
Ganggang Hijau
Seluruh bagian
12
Juglans cinera L
Butternut
Stem bark
13
Juniperus Sabina L
Savin, Savine
Seluruh bagian
14
Lepidium meyenii Walp
Maca
Buah
15
Lobelia inflate L
Indian tobacco
Seluruh bagian
16
Malphigia glabra L
Acerola
Seluruh bagian kecuali buahnya
17
Melaleuca alternifiola (Meiden & Betche) Chell
Tea Tree
Daun, ujung cabang, dan minyak
18
Morus spp
Mulberry
Daun
19
Lonicera japonica Thunb
Honeysuckle
Seluruh bagian
20
Nicotiana tabacum L
Tembakau
Seluruh bagian
21
Phsysostigma venenosum Balf
Calabar bean
Biji
22
Prunus lannesiana (Carriere) (E.H. Wilson)
Sakura
Seluruh bagian
23
Punica granatun L
Delima
Seluruh bagian, kecuali Buah dan Biji
24
Rubus coreanus Miquel
Korean Black Raspberry
Buah
25
Scisandra chinensis (Turcz.) Baillon
Magnolia Berry
Seluruh bagian
 
 
Senyawa Yang Dilarang Untuk Ditambahkan Pada Makanan
 
No.
Nama Senyawa
1
Alpha Santonine
2
Aloin
3
Asam Agarat
4
Asam Borat dan senyawanya
5
Asam lipoat
6
Asam salisilat dan garamnya
7
Asam sianida
8
Asam L-karnitin
9
Berberin
10
Beta asaron
11
Dietilpirokarbonat
12
Dulkamara
13
Formaldehida
14
Kalium bromat
15
Kalium klorat
16
Minyak nabati yang dibrominasi
17
Nitrobenzene
18
Phaseolamin
19
Sinamil antranilat
20
Teukrin A
 
 
Per BPOM 7/2018 telah berlaku sejak 4 Juni 2018. ss
 
 
[1] Bagian ‘Menimbang’, Per BPOM 7/2018.
[2] Pasal 3 (1), Per BPOM 7/2018.
[3] Untuk daftar lengkap, lihat Lampiran dari Per BPOM 7/2018.
...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) belum lama ini telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang Dalam Pangan Olahan (“Per BPOM 7/2018”), dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari bahan baku yang tidak memenuhi keamanan, kualitas, dan nutrisi minimum.[1]
 
Dengan tujuan ini, Per BPOM 7/2018 menetapkan daftar bahan baku dan senyawa yang dilarang dimasukkan ke dalam makanan olahan yang didistribusikan di Indonesia.
 
 
Bahan Baku dan Senyawa Yang Dilarang
Pada prinsipnya, Per BPOM 7/2018 melarang semua makanan olahan yang diproduksi dan diimpor ke Indonesia yang memuat bahan-bahan berikut ini:[2]
 
  1. Bahan baku yang dianggap berbahaya; dan/atau
  2. Bahan baku yang mengandung narkotika, psikotropika, tanaman dan/atau hewan yang dilindungi.
 
Selanjutnya, Per BPOM 7/2018 juga menetapkan daftar bahan baku yang berasal dari sumber-sumber biologis yang dilarang untuk digunakan dalam makanan olahan, serta berbagai senyawa yang dilarang ditambahkan ke dalam makanan olahan, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:[3]
 
 
Bahan-Bahan yang Berasal dari Sumber-Sumber Biologis Yang Dilarang Ditambahkan dalam Bahan Makanan Olahan
 
No.
Nama/Spesies
Nama Umum
Bagian
1
Abrus precatorius L
Saga
Biji
2
Achillea millefolium L
Yarrow
Daun
3
Aconitum spp
Aconiti
Seluruh bagian
4
Acornus calamus L
Dlingo, Jeringau
Seluruh bagian
5
Adonis Vernalis L
Adonidis
Seluruh bagian
6
Annona muricata L
Sirsak
Seluruh bagian kecuali buahnya
7
Cannabis sativa
Ganja, Marijuana
Seluruh bagian
8
Colchium altumnale L
Kolkhisi
Biji
9
Euphorbia antiquorum L
Triangular spurge
Seluruh bagian
10
Guazuma Ulmifiola Lam
Jati Belanda
Seluruh bagian
11
Haematococcus pluviaris
Ganggang Hijau
Seluruh bagian
12
Juglans cinera L
Butternut
Stem bark
13
Juniperus Sabina L
Savin, Savine
Seluruh bagian
14
Lepidium meyenii Walp
Maca
Buah
15
Lobelia inflate L
Indian tobacco
Seluruh bagian
16
Malphigia glabra L
Acerola
Seluruh bagian kecuali buahnya
17
Melaleuca alternifiola (Meiden & Betche) Chell
Tea Tree
Daun, ujung cabang, dan minyak
18
Morus spp
Mulberry
Daun
19
Lonicera japonica Thunb
Honeysuckle
Seluruh bagian
20
Nicotiana tabacum L
Tembakau
Seluruh bagian
21
Phsysostigma venenosum Balf
Calabar bean
Biji
22
Prunus lannesiana (Carriere) (E.H. Wilson)
Sakura
Seluruh bagian
23
Punica granatun L
Delima
Seluruh bagian, kecuali Buah dan Biji
24
Rubus coreanus Miquel
Korean Black Raspberry
Buah
25
Scisandra chinensis (Turcz.) Baillon
Magnolia Berry
Seluruh bagian
 
 
Senyawa Yang Dilarang Untuk Ditambahkan Pada Makanan
 
No.
Nama Senyawa
1
Alpha Santonine
2
Aloin
3
Asam Agarat
4
Asam Borat dan senyawanya
5
Asam lipoat
6
Asam salisilat dan garamnya
7
Asam sianida
8
Asam L-karnitin
9
Berberin
10
Beta asaron
11
Dietilpirokarbonat
12
Dulkamara
13
Formaldehida
14
Kalium bromat
15
Kalium klorat
16
Minyak nabati yang dibrominasi
17
Nitrobenzene
18
Phaseolamin
19
Sinamil antranilat
20
Teukrin A
 
 
Per BPOM 7/2018 telah berlaku sejak 4 Juni 2018. ss
 
 
[1] Bagian ‘Menimbang’, Per BPOM 7/2018.
[2] Pasal 3 (1), Per BPOM 7/2018.
[3] Untuk daftar lengkap, lihat Lampiran dari Per BPOM 7/2018.
...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info