Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang
No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang
No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“
UU 24/2011”), Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden
No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“
Perpres 82/2018”).
[1]