Adanya indikasi kecurangan yang masih menjadi masalah signifikan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) membuat pemerintah meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) untuk memperbaiki penyelenggaraan JKN.[1]
Sesuai dengan mandat tersebut, Menteri Kesehatan (“Menkes”) telah menerbitkan Peraturan No. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terdahap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (“Permenkes 16/2019”), yang merupakan pemutakhiran ketentuan-ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan No. 36 Tahun 2015 (“Permenkes 36/2015”)[2] dengan judul yang sama.
......