Dengan tujuan utama untuk menglasifikasikan ulang ruang lingkup produk yang tunduk pada Program Manajemen Resiko (“PMR”), Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“PerBPOM 21/2019”).
Hal serupa sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“PerBPOM 2/2017”), yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh PerBPOM 21/2019.[1]
......