| Issue Number : 3701

Reklasifikasi Produk untuk Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan

Dengan tujuan utama untuk menglasifikasikan ulang ruang lingkup produk yang tunduk pada Program Manajemen Resiko (“PMR”), Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“PerBPOM 21/2019”).

Hal serupa sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“PerBPOM 2/2017”), yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh PerBPOM 21/2019.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan tujuan utama untuk menglasifikasikan ulang ruang lingkup produk yang tunduk pada Program Manajemen Resiko (“PMR”), Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“PerBPOM 21/2019”).

Hal serupa sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“PerBPOM 2/2017”), yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh PerBPOM 21/2019.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info