Dalam rangka mengurangi efek penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan di berbagai sektor kehidupan sehari-hari, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan, Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”).[1] Pada intinya, PP 21/2020 menetapkan sejumlah ketentuan yang membahas bentuk, kriteria dan mekanisme pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.
......