Pemerintah saat ini tengah menyiapkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar tertanggal 6 November 2020, untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:[1]
- Pasal 27, 34 dan 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU PA”), yang mengatur hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan; dan
- Pasal 180 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”),[2] yang mengatur pencabutan hak, izin atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam dua tahun dan oleh karena itu dapat ditetapkan sebagai aset Bank Tanah.
......