Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“PerBPOM 24/2021”), yang memperbarui ketentuan pengawasan yang berlaku dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk melindungi masyarakat dari risiko bawaan terkait bahan-bahan tersebut. Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 4 tahun 2018, dengan judul yang sama (“PerBPOM 4/2018”)[1] yang saat ini telah dicabut dan digantikan ole PerBPOM 24/2021.[2]
......