| Issue Number : 4258

BPOM Memperbarui Proses Pencantuman ING pada Label Pangan Olahan

Untuk mengikuti perkembangan teknologi terkini mengenai pencantuman Informasi Nilai Gizi ("ING") untuk pelabelan pangan olahan, kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 26 tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan (“Peraturan 26/2021”), yang membatalkan dan menggantikan kerangka hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala BPOM No. 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (“Peraturan 22/2019”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk mengikuti perkembangan teknologi terkini mengenai pencantuman Informasi Nilai Gizi ("ING") untuk pelabelan pangan olahan, kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 26 tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan (“Peraturan 26/2021”), yang membatalkan dan menggantikan kerangka hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala BPOM No. 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (“Peraturan 22/2019”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info