| Issue Number : 4276

BPOM Memperkenalkan Daftar Baru Zat Gizi dan Zat Nongizi Untuk Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (“Peraturan 30/2021”), yang memperbarui kerangka hukum sebelumnya yang membahas bidang ini, yaitu Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 (“Peraturan Sebelunya”), yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (“Peraturan 30/2021”), yang memperbarui kerangka hukum sebelumnya yang membahas bidang ini, yaitu Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 (“Peraturan Sebelunya”), yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info