| Issue Number : 4282

BPOM Klasifikasikan Vitamin D Dengan Dosis Tertentu sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus

Dalam upaya melindungi masyarakat dari efek samping yang tidak diinginkan atas penyalahgunaan vitamin D dengan dosis antara 1000 IU dan 4000 IU (“Vitamin D”), serta untuk menjamin produk Vitamin D yang telah diedarkan telah sesuai dengan standar dan persyaratan mengenai keamanan, kemanfaatan dan mutu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Keputusan No. HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021 (“Keputusan 468/2021”). Keputusan 468/2021 menetapkan bahwa Vitamin D, khususnya Vitamin D3 dalam bentuk tunggal, sekarang telah dikategorikasikan sebagai suplemen kesehatan untuk keperluan khusus yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Vitamin D secara cepat.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya melindungi masyarakat dari efek samping yang tidak diinginkan atas penyalahgunaan vitamin D dengan dosis antara 1000 IU dan 4000 IU (“Vitamin D”), serta untuk menjamin produk Vitamin D yang telah diedarkan telah sesuai dengan standar dan persyaratan mengenai keamanan, kemanfaatan dan mutu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Keputusan No. HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021 (“Keputusan 468/2021”). Keputusan 468/2021 menetapkan bahwa Vitamin D, khususnya Vitamin D3 dalam bentuk tunggal, sekarang telah dikategorikasikan sebagai suplemen kesehatan untuk keperluan khusus yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Vitamin D secara cepat.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info