| Issue Number : 4291

BPOM Perkuat Pengawasan Periklanan Kosmetika

Untuk lebih melindungi masyarakat dari efek iklan kosmetika yang menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika (“PerBPOM 32/2021”), yang memperbarui kerangka peraturan untuk pengawasan tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 1 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika[1] dan perubahannya[2] (secara kolektif disebut sebagai “PerBPOM 1/2016”) yang kini telah dicabut.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk lebih melindungi masyarakat dari efek iklan kosmetika yang menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika (“PerBPOM 32/2021”), yang memperbarui kerangka peraturan untuk pengawasan tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 1 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika[1] dan perubahannya[2] (secara kolektif disebut sebagai “PerBPOM 1/2016”) yang kini telah dicabut.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info