Dalam upaya menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja terhadap risiko kesehatan akibat proses kerja, lingkungan kerja dan perilaku kerja pekerja, Menteri Kesehatan (“Menkes”) berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes telah menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja (“Permenkes 11/2022”), yang mengakomodasi perkembangan terkini dan memperbarui ketentuan terkait dengan pelayanan tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menkes No. 56 tahun 2016 (“Permenkes 56/2016”) yang sekarang telah dicabut.[1]
......