| Issue Number : 4382

BPOM Menyesuaikan Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Badan  Pengawas Obat dan Makanan  (“BPOM”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan (“PerBPOM 9/2022”). Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dari cemaran pangan yang melebihi tingkat maksimum yang ditentukan dan untuk meningkatkan daya saing  industri pangan olahan.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan  Pengawas Obat dan Makanan  (“BPOM”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan (“PerBPOM 9/2022”). Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dari cemaran pangan yang melebihi tingkat maksimum yang ditentukan dan untuk meningkatkan daya saing  industri pangan olahan.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info