| Issue Number : 4419

BPOM Ubah Rancangan Ketentuan Pembinaan Teknis atas Hasil Inspeksi Uji Klinik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Rancangan Peraturan tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (“Rancangan Peraturan”) iterasi kedua yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas obat, makanan olahan, dan produk kosmetik yang beredar di Indonesia.[1] Jika Rancangan Peraturan tersebut disetujui dan diundangkan, maka akan mencabut dan mengganti peraturan-peraturan berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Rancangan Peraturan tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (“Rancangan Peraturan”) iterasi kedua yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas obat, makanan olahan, dan produk kosmetik yang beredar di Indonesia.[1] Jika Rancangan Peraturan tersebut disetujui dan diundangkan, maka akan mencabut dan mengganti peraturan-peraturan berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info